Rabu, 22 Oktober 2014

Analisa Media Pra dan Pasca pelantikan Presiden RI ke-7


A.    Pra-Pelantikan
Proses pengemuman presiden RI ke tujuh diwarnai dengan tidak menerimanya kubu Prabowo-Hatta akan kemenangan dari Jokowi-JK. Prabowo berdalih bahwa terdapat kecurangan dari KPU dan meminta MK untuk mempertimbangkan kecurangan yang menurut mereka massif, sistematis, dan terstruktur.

Sebelum pelantikan presiden dilaksanakan, keadaan demokrasi di Indonesia sedang mengalami guncangan. Dibuktikan dengan disahkannya UU Pilkada. UU Pilkada ini membuat demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, sebab prosedur pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD setempat dan praktik pemilihan seperti ini akan syarat dengan kepentingan golongan tertentu yang berada di kursi legislatif daerah.
Disahkannya UU Pilkada ini memicu gerakan-gerakan untuk menolak pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Seperti yang terjadi di Gunadarma, mahasiswa melakukan gerakan untuk menolak UU Pilkada ini dengan menggelar aksi damai.
Tanda tangan di atas kain putih berukuran 4X2 meter, orasi ilmiah, dan mencelupkan jari kelingking kedalam tinta menjadi aksi yang mewarnai penolakan UU Pilkada di kampus Gunadarma. Gerakan ini syarat makna, bahwasanya masyarakat Indonesia masih ingin memilih pemimpin daerah mereka secara langsung.

Sebelum presiden Jokowi-JK dilantik, di parlemen sedang panas membahas mengenai UU MD3. Salah satu partai, yaitu PDI-P memohon kepada MK untuk menangguhkan pengesahan UU MD3, karena dianggap mencederai keadaan politik di Indonesia.

Menurut BBC, meski pasangan Jokowi-JK memenangi pemilihan presiden RI, tapi nyatanya Jokowi-JK dilakahkan oleh hukum. Sebab, untuk jabatan kursi perlemen legislatif sudah pasti diduduki oleh orang-orang dari Koalisi Merah Putih.



B.    Pasca Pelantikan
Pasca pelantikan presiden RI yang ke tujuh, berita di atas memberitakan tentang pembentukan kabinet baru yang akan memimpin Indonesia selama 5 tahun ke depan. Baru-baru ini, presiden Jokowi telah memberikan draft nama-nama calon menteri yang nanti akan menjabat dalam kabinetnya.
Ada beberapa dari nama tersebut yang ditandai dengan tinta merah. Hal tersebut menandakan bahwa calon menteri tersebut bermasalah dan harus dipertimbangkan untuk menjadi menteri. Ketua KPK berpendapat bahwa nama menteri yang bertanda merah harus diperhatikan dan dipertimbangkan, sebab nanti akan menghambat kinerja pemerintahan Jokowi-JK selama 5 tahun ke depan.
Terdapat 33 nama calon menteri yang sudah dimasukkan oleh Jokowi-JK ke KPK RI untuk diperiksa. Hal ini bertujuan agar menteri yang nanti mengisi pos kementerian bersih dari kasus korupsi dan pelanggaran kasus-kasus lainnya. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk membuat pemerintahan yang responsif.

Banyak tuntutan yang ditujukan kepada presiden RI ke tujuh. Diantara tuntutan tersebut adalah memenuhi hak anak. Beberapa organisasi masyarakat yang bergerak dibidang perlindungan hukum anak mendesak presiden agar memperjuangkan hak anak untuk mendapat perlindungan secara hukum.

Dari segi ekonomi, pasca dilantiknya presiden jokowi, IHSG menguat dan diprediksi akan terus menguat sampai ke depannya. Para investor diprediksi pula akan lebih masif berdatangan ke Indonesia, sebab faktor geo-politik di Indonesia sangat menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar